Tugas dan wewenang DPR, MPR, KY, DPD, MK, MA, BPK

Wewenag Lembaga Negara
Wewenang MPR
- Mengubah dan menetapkan UUD sebagai mana tercantum dalam UUD 1945 pasal 3 ayat 1
- Melantik presiden dan wakil presiden
- Memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya

Wewenang DPR
- Membuat perjanjian dengan luar negri yang menyatakan perdamaian atau perang
- Mengajukan RUU yang disebut usul inisyatif
- DPR yang menagkap anggota MPR berwewenang mengawasi presiden dalam melaksanakan haluan Negara, apa bila presiden dianggap tidak melaksanakan haluan Negara

Wewenang DPD
- Mengajukan RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah kepada DPR
- Melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang undang tersebut

Wewenang MA
- Mengadili suatu perkara tingkat kasasi
- Menguji peraturan perundang undangan di bawah UU terhadap UU
- Melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang undang tersebut

Wewenang MK
- Mengadili pada tingkat pertama terakhir dan putusannya bersifat final untuk menguji UU terhadap UU
- Memutus sengketa kewenagan lembaga Negara yang kewenangan nya diberikan oleh UUD

Wewenang KY
- Memutuskan pengangkatan hakim agung
- Mempunyai wewenang lain dalam rangkan menegakkan kehormatan, keluhuran, martabat serta perilaku hukum

Wewenang BPK
- Meminta keterangan yang wajib diberikan oleh setiap orang, badan pemerintah atau badan swasta sepanjang tidak bertentangan terhadap undang undang
Tugas lembaga lembaga Negara
Tugas MPR = Wewenang MPR

Tugas BPK
- Memeriksa tanggung jawab keuangan Negara apakah telah digunakan sesuai yang telah disetujui DPR
- Memberitahukan kepada DPR hasil hasil pemeriksaan nya

Tugas MA = Wewenang MA

Tugas KY = Wewenang KY

Hak Dan Kewajiban Lembaga Negara
Hak MPR
- Mengajukan usul perubahan pasal pasal UUD
- Memilih dan dipilih
- Menetapkan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan

Kewajiban MPR
- Mengamalkan pancasila
- Menjaga keutuhan NKRI dan kerukunan nasional

Hak DPR
- Hak inisyatif
- Hak amandemen
- Hak budget
- Hak bertanya
- Hak interplasi
- Hak angket
- Hak petisi

Kewajiban DPR
- Mempertahankan, mengamankan dan mengamalkan UUD 1945 dan pancasila
- Bersamasama pihak eksekutif menyusun menyusun anggaran pendapatan dan belanja Negara
- Memperhatikan sepenuh nya aspirasi masyarakat dan memajukan tingkat kehidupan rakyat

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Travelling with best friends

DAMPAK ILLEGAL LOGGING